nusakini.com--Usai menjalani sidang perdana kasus penistaan agama, terdakwa Basuki Tjahja Purnama atau Ahok keluar dari Gedung Bekas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggunakan Barracuda.

Ratusan Polisi mengamankan Gedung Bekas PN Pusat agar streril dari massa dan menghindari adanya bentrokan saat Mantan Bupati Belitung Timur itu keluar.

Sementara ribuan massa masih menyerukan dan berorasi untuk penahanan Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut dua itu. "Tangkap, tangkap, tangkap si Ahok, sekarang juga," teriak salah seorang orator.

Sidang perdana kasus dugaan penistaan agama berjalan selama dua setengah jam. Dimulai sejak pukul 09.00 WIB sampai pukul 11.30 WIB. Selama jalannya persidangan, Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan dan Ahok membacakan eksepsi atau nota keberatan.(r/ab)